Selasa, 08 November 2011

RESHUFFLE KABINET ANTARA KEKUASAAN DAN KEPENTINGAN

TOPIK: SISTEM POLITIK, PEMERINTAHAN, DAN PEMERINTAH DAERAH

Oleh : Farid Ahmad Ersaputra
Indonesia adalah negeri “seribu pulau” yang memiliki wilayah daratan dan laut yang luas. Juga memiliki sejarah yang sangat panjang, dari masa kejayaan indonesia, saat masa kerajaan Majapahit dan Sriwijaya, sampai masa kelam “dark age” Indonesia yaitu saat para penjajah dari Eropa datang. Mereka tidak hanya mengambil sumber daya yang ada di Indonesia atau mengambil hak yang dimiliki orang – orang indonesia zaman dulu, namun juga memberi kan beberapa manfaat seperti mengajarkan sistem pemerintahan, bahkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimiliki indonesia merupakan hasil dari “buah tangan” bangsa penjajah, Belanda.
Sejarah sistem Pemerintahan Indonesia pun sangatlah panjang, dimulai saat Kerajaan Kutai terbentuk, Kejayaan Sriwijaya sebagai kerajaan maritim, serta Kejayaan Majapahit yang memiliki patih Gajah Mada yang berjanji untuk menyatukan seluruh Nusantara. Kemudian berlanjut pada pemerintahan kolonial Belanda, dan pemerintahan NKRI yang berdaulat. Bahkan sistem pemerintah Indonesia pernah mengalami beberapa perubahan setelah proklamasi kemerdekaan, dari sistem pemerintahan Republik sampai sistem pemerintahan Presidensial yang berlaku sampai sekarang.
Berbicara masalah sistem pemerintahan maka kita akan menemui pemangku jabatan tertinggi di negeri ini, ia adalah Presiden. Presiden merupakan orang yang terpilih yang dipilih dan dipercaya mengemban amanah oleh rakyat untuk memimpin negara ini sehingga diharapkan dapat menciptakan negara sesuai dengan cita-cita bangsa yang sampai saat ini belum tercapai, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Namun, karena presiden tidak mungkin bekerja dan mengurus negaranya sendirian, maka presiden berhak menggunakan hak prerogatifnya untuk mengangkat, bahkan mengganti menterinya sebagai pembantu presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraannya.
Sewajarnya seorang menteri adalah seseorang yang memiliki kompetensi tinggi untuk melaksanakan sebagian sebagian tugas dan kewajiban presiden yang diberikan kepadanya. Bukan hanya kader – kader yang di ajukan oleh partai koalisi sebagai perwakilan partainya di kementerian, dan tidak memiliki kompetensi apa-apa. Contohnya seorang lulusan Sarjana Teknik dijadikan sebagai menteri di bidang yang tidak memakai ilmu dasar teknik sama sekali. Maka sebagai seorang Presiden, memilih “pembantu” dalam pemerintahannya harus lah tepat dan sesuai dengan bidang – bidang yang dikuasai oleh calon menteri tersebut, dan sebagai partai yang menunjuk perwakilannya juga harus menyesuaikan kemampuan sang perwakilan agar dapat digunakan di kabinet yang akan di bentuk Presiden.
Alasan rhesuffle yang di lakukan Presiden dapat di benarkan jika sang menteri di anggap tidak mampu untuk melaksanakan tujuan yang dimiliki kabinet tersebut, atau kinerja sang menteri di anggap sudah tidak layak lagi. Alasan lain adalah, jika sang menteri terkena isu – isu korupsi di kementeriannya. Hal ini pun dapat di benarkan, karena pada masa kampanyenya dulu Presiden berjanji untuk memerangi korupsi.
Jadi, intinya alasan sebuah pemerintahan harus melakukan reshuffle adalah secara universal atau keseluruhan yakni demi memperbaiki jalan menuju perwujudan cita-cita memajukan kesejahteraan umum, sesuai dengan salah satu definisi politik, yaitu usaha untuk menggapai kehidupan yang lebih baik yang hingga kini belum terwujud.
Namun hal ini tidak terealisasi dengan baik, karena pada kesempatan reshuffle kali ini Presiden tidak mencopot jabatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar,  yang dihadapkan pada isu korupsi penggunaan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) serta jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng, yang dihadapkan pada masalah wisma atlet SEA Games Palembang(tribunnews.com/18-10-11). Mengenai hal ini Presiden memiliki pendapatnya sendiri, bahwa mereka belum dinyatakan sebagai tersangka dan tidak ada indikasi bahwa mereka akan menjadi terdakwa (pelitaonline.com/19-10-11).
Selain itu disinyalir ada tujuan tersembunyi dari ketentuan reshuffle kali ini, diantaranya adalah ketakutan Presiden akan partai politik (parpol) koalisi akan berpindah menjadi partai oposisi jika perwakilannya di copot dari jabatan yang ia miliki di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Contoh kasusnya adalah ancaman Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jika perwakilannya di kabinet di copot maka PKS akan berganti menjadi partai oposisi meskipkun sampai saat ini belum terbukti (tribunnews.com/23-10-2011). Contoh kasus lain adalah  Ketika terungkap kasus korupsi di Kemenakertrans dan muncul usulan adanya sanksi kepada menteri, kita dapat lihat manuver yang langsung dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Karen takut akan usulan tersebut akan memperkecil suara PKB nantinya, tiba – tiba saja PKB mendukung pengungkapan kasus Bank Century (komisikepolisianindonesia.com/04-11-2011). Padahal PKB merupakan salah satu partai yang selama ini membela pemerintah dalam kasus Bank Century.
Selain melakukan pergantian menteri, Presiden juga mengangkat 19 wakil menteri. Ini disebabkan oleh kebanyakan menteri yang berpolitik yang mengakibatkan kinerja menteri – menteri tersebut buruk, tapi di sisi lain tidak bisa mengganti menteri dari partai begitu saja karena terikat kontrak politik (kompas.com/19-10-2011). Namun keputusan ini pun memiliki beberapa kelemahan, diantaranya adalah biaya operasional akan meningkat karena pemangku jabatan yang banyak. Juga akan  “menggemukkan” struktur birokrasi dan memperpanjang jalur / sistem perintah dari bawahan ke menteri ataupun sebaliknya.
Jika dilihat dari kasus – kasus dan fakta yang di tampilkan di dalam refleksi ini, dapat di ambil kesimpulan bahwa sistem pemerintahan indonesia masih memiliki beberapa kekurangan yaitu :
1.      Presiden sebagai kepala negara, seperti tidak ada kekuatannya di hadapan partai koalisi.
2.      Ketakutan partai politik terlalu berlebihan jika perwakilannya di kabinet di copot.
3.      Keputusan berat yang harus di ambil Presiden, selalu mendapat kritikan bahkan ancaman dari partai – partai koalisi dikarenakan kontrak politik yang mereka buat
Maka untuk memperbaiki sistem pemerintahan Indonesia agar cita – cita negara yaitu memajukan kesejahteraan umum dapat tercapai, para pemangku jabatan di pemerintahan ataupun orang – orang yang memiliki kesempatan untuk mewujudkannya harus memiliki kemampuan yang sesuai. Selain itu partai poltik yang mengajukan calon menterinya haruslah memilih calon tersebut dengan baik, tidak hanya sebagai perwakilan karena merekalah yang akan membantu presiden dalam mewujudkan cita – cita negara.
Presiden sebagai pemangku jabatan tertinggi di Indonesia juga harus memiliki kebijaksanaan dalam memilih dan memutuskan pemecahan suatu masalah. Tidak memiliki rasa takut akan di tinggalkan koalisi, karena keputusan seorang Presiden selalu menjadi penantian hidup orang – orang yang berharap dengan keputusan tersebut mereka bisa mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Menurut Peter Merkl : “Politik dalam bentuk yang paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan”. Semoga kita dapat mewujudkannya.













DAFTAR PUSTAKA
1.      PKS belum siap jadi oposisi (http://www.tribunnews.com/2011/10/23/pks-belum-siap-jadi-oposisi)
2.      Ini alasan SBY pertahankan Muhaimin Iskandar dan Andi Malarangeng (http://www.tribunnews.com/2011/10/18/ini-alasan-sby-pertahankan-muhaimin-dan-andi-mallarangeng)
3.      Aneh, Muhaimin Tiba-Tiba Dukung Bongkar Century (http://www.komisikepolisianindonesia.com/main.php?page=ruu&id=2994)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar