Selasa, 08 November 2011

MENUJU INDONESIA YANG LEBIH ADIL DAN BERADAB

 Oleh : Farid Ahmad Ersaputra
                Indonesia, negeri seribu cerita yang memiliki sejuta kisah, dari yang unik sampai yang tragis. Kisah ini dirangkum dari satu poin yang terkandung dalam Pancasila sebagai landasan hukum negeri ini, yakni “ kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dan tulisan ini akan membawa Anda ke satu titik fokus keadilan yang ada di negeri ini, saat ini.
 Pancasila adalah landasan hukum NKRI. Seharusnya, yang namanya landasan hukum memiliki suatu nilai ketegasan/ kewibawaan saat yang berwenang menjalankannya, tetapi kenyataan yang terjadi di lapangan berbeda. Hukum menjadi tak ada kekuatannya dikala sang penegak hukum memakai “kacamata gelap” yang membuatnya tak dapat melihat mana yang benar dan mana yang salah, mana yang patut menerima hukuman, dan mana yang harus dibebaskan dari hukuman itu. Zaman yang serba modern ini terpaksa harus kembali ke zaman dahulu, siapa kuat dia yang menang,  itulah pesan yang tertuang dalam hukum rimba, dan bila dibandingkan kesetaraannya dengan masa kini, maka kalimat yang tepat ialah “ yang berduit, yang berkuasa menyelesaikan perkara, meski harus melewati barisan penegak hukum dan keadilan sekalipun”.
Berbicara soal keadilan di negeri ini, memang sudah menjadi rahasia umum jika seorang yang “berduit” terkena masalah hukum maka orang tersebut lebih mudah terbebas dari jeratan hukum. Karena dengan uang yang ia miliki ia bisa dengan mudah menyewa pengacara mahal atau bahkan menyuap mafia - mafia hukum yang ada di sistem peradilan negeri ini. Beda halnya jika yang terjerat hukum adalah orang – orang miskin, yang notabennya tidak sanggup untuk menyewa pengacara sebagai penasihat hukumnya  maka yang terjadi adalah orang – orang tersebut dijadikan kambing hitam hukum dan dijadikan sebagai peringatan bagi para pelaku kejahatan lainya.
Kita ambil contoh kasus, yaitu fenomena vonis bebasnya para koruptor di pengadilan - pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) daerah. Dua orang terdakwa kasus korupsi di daerah Lampung di vonis bebas hanya dalam kurun waktu tiga hari (padangekspres.co.id/24-10-2011 ). Kita bayangkan seseorang yang sudah dinyatakan sebagai terdakwa kasus korupsi, yang bahasa kasarnya “ maling “ uang rakyat, dapat bebas dengan mudah dari tuntutan majelis jaksa penuntut umum. Terdakwa menjadi hampir tidak ada bedanya dengan saksi, dan benar hukum seperti tak ada kekuatannya. Kemudian kasus pornografi yang dilakukan oleh seorang vokalis band, Nazriel Ilham alias Ariel. Akibat kecerobohannya menyimpan video mesum dengan beberapa artis, ia hanya diganjar 3,5 tahun ditambah denda 250 juta rupiah. Namun, dampak yang lebih parahnya lagi, 64 anak dibawah umur menjadi  korban video porno ( voa-islam.com/31-06-2011). Mereka menjadi lebih cepat mengalami akil – baligh dan itu mempengaruhi prestasi mereka disekolah. Sedikit waktu untuk mendengar pengajaran disekolah, sisanya menonton video atau bahkan langsung praktik.
                Ada contoh ketidakadilan lain yang lebih menggelikan sekaligus mengenaskan, yaitu contoh kasus yang dialami oleh nenek Minah, seorang nenek penggarap kebun kedelai yang mencuri buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (detiknews.com/19-11-2009). Hanya karena mencuri 3 buah kakao yang kemudian dikembalikannya harus berurusan lebih lanjut dengan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.  Dia terkena vonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan lamanya. Suatu hal yang sangat ironis, jika dibandingkan dengan kedua koruptor diatas. Melakukan tindak kriminal yang lebih tak beradab, tetapi bebas dengan cara yang lebih mudah. Pertanyaannya adalah, apakah nenek Minah harus melakukan kejahatan yang lebih berat supaya hukumannya lebih ringan? Ataukah ada permainan hukum yang harus dilakoni oleh nenek perkasa ini agar hukuman yang diberikan sesuai dengan apa yang ia lakukan? Ditambah kasus yang lebih memilukan hati, yaitu kisah dua orang bocah yang sedang bermain dan tanpa sengaja menginjak mati dua ekor anak ayam dan di mintai ganti rugi oleh pihak peternak sebesar 18juta rupiah. Dua orang bocah tersebut adalah putra dari buruh tani setempat.  “jangankan untuk membayar ganti rugi, untuk makan pun susah”, kata Yeti Rohayati, bunda if.(republika.co.id/07-07-2011). Sungguh miris kenyataan ini.
                Jika di perhitungkan, nenek Minah yang hanya mencuri 3 buah kakao, yang jika diuangkan hanya sebesar Rp.3000,-, dan di hukum penjara selama 1 bulan. Maka para koruptor, pencuri uang negara miliaran rupiah, seharusnya dihukum lebih dari 20 tahun. Itulah yang namanya berkeadilan tanpa pandang bulu.
                Melihat kenyataan di atas, seharusnya Indonesia sadar akan beberapa hal  yang menjadi kekurangan dan kelemahannya :
·         Kurangnya kepekaan hati seorang penegak hukum untuk membela kebenaran diatas kepentingan pribadinya (dalam hal ini mengenai uang suap dari terdakwa yang diterima penegak hukum)
·         Lunturnya nilai - nilai kejujuran karena materi semata
·         Bersikap lebih tegas dan adil dalam memutuskan vonis untuk seorang pelanggar hukum sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya
Akan menjadi hal yang mustahil untuk mengubah citra Sistem Peradilan Indonesia yang buruk, apabila ketiga kekurangan Indonesia diatas tak terpenuhi. Dan untuk merealisasikannya, dibutuhkan orang – orang yang  berkomitmen untuk dapat mengubah atau minimal memperbaiki sistem peradilan tersebut.
Dahulu sebelum UUD 45 di amandemen kekuasaan tertinggi sistem peradilan ada di Mahkamah Agung, namun setelah di amandemen kekuasaan dimiliki oleh semua hakim dari bidang lingkungan kehakimannya.  Seorang hakim yang memimpin jalannya suatu proses pengadilan haruslah memiliki pandangan yang lebih luas lagi terhadap suatu kasus, tidak terpaku atas bukti – bukti  yang diajukan oleh seorang jaksa penuntut untuk memperberat vonis hukuman suatu kasus atau bukti – bukti yang diajukan oleh seorang pengacara untuk memperingan vonis. Hakim dalam bahasa arab berarti bijaksana, maka hakim diharapkan adalah seorang yang bijaksana dan berkeadilan.
Selain hakim yang harus diperbaiki adalah sistem peradilan di negeri ini, karena masih banyak orang yang sudah di dakwa sebagai tersangka bisa dengan bebas keluar masuk luar negeri untuk jalan - jalan  atau sekedar berbelanja disana. Sedangkan seorang “kecil”  yang ingin mencari keadilan di negeri ini harus bersusah payah.  Sistem peradilan yang baik haruslah memenuhi konsep sistem peradilan itu sendiri, yaitu proses yang ditempuh dalam mencari atau menemukan keadilan. Seharusnya setiap manusia yang memiliki hak yang sama yang diberikan Tuhan, dapat dengan mudah mendapatkan keadilan itu sendiri. Tidak dipersulit dengan sistem yang berbelit – belit.
Pancasila yang di dalamnya terkandung filsafat / pandangan hidup selalu di jadikan sebagai pegangan dalam menjalankan sistem bernegara yang baik. Jika di ambil satu point yang di bahas di atas yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”, maka untuk memenuhi tuntutan para pendiri bangsa tersebut kita harus sama-sama memperbaiki sistem dan merubah moral bangsa ini ke hal yang lebih baik lagi dari sebelumnya.


DAFTAR PUSTAKA
5.       http://www.republika.co.id/berita/regional/jawa-barat/11/07/07/lnyh1j-injak-anak-ayam-dua-bocah-diminta-ganti-rugi-rp-18-juta-dan-jadi-terdakwa/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar