Selasa, 08 November 2011

MENUJU INDONESIA YANG LEBIH ADIL DAN BERADAB

 Oleh : Farid Ahmad Ersaputra
                Indonesia, negeri seribu cerita yang memiliki sejuta kisah, dari yang unik sampai yang tragis. Kisah ini dirangkum dari satu poin yang terkandung dalam Pancasila sebagai landasan hukum negeri ini, yakni “ kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dan tulisan ini akan membawa Anda ke satu titik fokus keadilan yang ada di negeri ini, saat ini.
 Pancasila adalah landasan hukum NKRI. Seharusnya, yang namanya landasan hukum memiliki suatu nilai ketegasan/ kewibawaan saat yang berwenang menjalankannya, tetapi kenyataan yang terjadi di lapangan berbeda. Hukum menjadi tak ada kekuatannya dikala sang penegak hukum memakai “kacamata gelap” yang membuatnya tak dapat melihat mana yang benar dan mana yang salah, mana yang patut menerima hukuman, dan mana yang harus dibebaskan dari hukuman itu. Zaman yang serba modern ini terpaksa harus kembali ke zaman dahulu, siapa kuat dia yang menang,  itulah pesan yang tertuang dalam hukum rimba, dan bila dibandingkan kesetaraannya dengan masa kini, maka kalimat yang tepat ialah “ yang berduit, yang berkuasa menyelesaikan perkara, meski harus melewati barisan penegak hukum dan keadilan sekalipun”.
Berbicara soal keadilan di negeri ini, memang sudah menjadi rahasia umum jika seorang yang “berduit” terkena masalah hukum maka orang tersebut lebih mudah terbebas dari jeratan hukum. Karena dengan uang yang ia miliki ia bisa dengan mudah menyewa pengacara mahal atau bahkan menyuap mafia - mafia hukum yang ada di sistem peradilan negeri ini. Beda halnya jika yang terjerat hukum adalah orang – orang miskin, yang notabennya tidak sanggup untuk menyewa pengacara sebagai penasihat hukumnya  maka yang terjadi adalah orang – orang tersebut dijadikan kambing hitam hukum dan dijadikan sebagai peringatan bagi para pelaku kejahatan lainya.
Kita ambil contoh kasus, yaitu fenomena vonis bebasnya para koruptor di pengadilan - pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) daerah. Dua orang terdakwa kasus korupsi di daerah Lampung di vonis bebas hanya dalam kurun waktu tiga hari (padangekspres.co.id/24-10-2011 ). Kita bayangkan seseorang yang sudah dinyatakan sebagai terdakwa kasus korupsi, yang bahasa kasarnya “ maling “ uang rakyat, dapat bebas dengan mudah dari tuntutan majelis jaksa penuntut umum. Terdakwa menjadi hampir tidak ada bedanya dengan saksi, dan benar hukum seperti tak ada kekuatannya. Kemudian kasus pornografi yang dilakukan oleh seorang vokalis band, Nazriel Ilham alias Ariel. Akibat kecerobohannya menyimpan video mesum dengan beberapa artis, ia hanya diganjar 3,5 tahun ditambah denda 250 juta rupiah. Namun, dampak yang lebih parahnya lagi, 64 anak dibawah umur menjadi  korban video porno ( voa-islam.com/31-06-2011). Mereka menjadi lebih cepat mengalami akil – baligh dan itu mempengaruhi prestasi mereka disekolah. Sedikit waktu untuk mendengar pengajaran disekolah, sisanya menonton video atau bahkan langsung praktik.
                Ada contoh ketidakadilan lain yang lebih menggelikan sekaligus mengenaskan, yaitu contoh kasus yang dialami oleh nenek Minah, seorang nenek penggarap kebun kedelai yang mencuri buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (detiknews.com/19-11-2009). Hanya karena mencuri 3 buah kakao yang kemudian dikembalikannya harus berurusan lebih lanjut dengan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.  Dia terkena vonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan lamanya. Suatu hal yang sangat ironis, jika dibandingkan dengan kedua koruptor diatas. Melakukan tindak kriminal yang lebih tak beradab, tetapi bebas dengan cara yang lebih mudah. Pertanyaannya adalah, apakah nenek Minah harus melakukan kejahatan yang lebih berat supaya hukumannya lebih ringan? Ataukah ada permainan hukum yang harus dilakoni oleh nenek perkasa ini agar hukuman yang diberikan sesuai dengan apa yang ia lakukan? Ditambah kasus yang lebih memilukan hati, yaitu kisah dua orang bocah yang sedang bermain dan tanpa sengaja menginjak mati dua ekor anak ayam dan di mintai ganti rugi oleh pihak peternak sebesar 18juta rupiah. Dua orang bocah tersebut adalah putra dari buruh tani setempat.  “jangankan untuk membayar ganti rugi, untuk makan pun susah”, kata Yeti Rohayati, bunda if.(republika.co.id/07-07-2011). Sungguh miris kenyataan ini.
                Jika di perhitungkan, nenek Minah yang hanya mencuri 3 buah kakao, yang jika diuangkan hanya sebesar Rp.3000,-, dan di hukum penjara selama 1 bulan. Maka para koruptor, pencuri uang negara miliaran rupiah, seharusnya dihukum lebih dari 20 tahun. Itulah yang namanya berkeadilan tanpa pandang bulu.
                Melihat kenyataan di atas, seharusnya Indonesia sadar akan beberapa hal  yang menjadi kekurangan dan kelemahannya :
·         Kurangnya kepekaan hati seorang penegak hukum untuk membela kebenaran diatas kepentingan pribadinya (dalam hal ini mengenai uang suap dari terdakwa yang diterima penegak hukum)
·         Lunturnya nilai - nilai kejujuran karena materi semata
·         Bersikap lebih tegas dan adil dalam memutuskan vonis untuk seorang pelanggar hukum sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya
Akan menjadi hal yang mustahil untuk mengubah citra Sistem Peradilan Indonesia yang buruk, apabila ketiga kekurangan Indonesia diatas tak terpenuhi. Dan untuk merealisasikannya, dibutuhkan orang – orang yang  berkomitmen untuk dapat mengubah atau minimal memperbaiki sistem peradilan tersebut.
Dahulu sebelum UUD 45 di amandemen kekuasaan tertinggi sistem peradilan ada di Mahkamah Agung, namun setelah di amandemen kekuasaan dimiliki oleh semua hakim dari bidang lingkungan kehakimannya.  Seorang hakim yang memimpin jalannya suatu proses pengadilan haruslah memiliki pandangan yang lebih luas lagi terhadap suatu kasus, tidak terpaku atas bukti – bukti  yang diajukan oleh seorang jaksa penuntut untuk memperberat vonis hukuman suatu kasus atau bukti – bukti yang diajukan oleh seorang pengacara untuk memperingan vonis. Hakim dalam bahasa arab berarti bijaksana, maka hakim diharapkan adalah seorang yang bijaksana dan berkeadilan.
Selain hakim yang harus diperbaiki adalah sistem peradilan di negeri ini, karena masih banyak orang yang sudah di dakwa sebagai tersangka bisa dengan bebas keluar masuk luar negeri untuk jalan - jalan  atau sekedar berbelanja disana. Sedangkan seorang “kecil”  yang ingin mencari keadilan di negeri ini harus bersusah payah.  Sistem peradilan yang baik haruslah memenuhi konsep sistem peradilan itu sendiri, yaitu proses yang ditempuh dalam mencari atau menemukan keadilan. Seharusnya setiap manusia yang memiliki hak yang sama yang diberikan Tuhan, dapat dengan mudah mendapatkan keadilan itu sendiri. Tidak dipersulit dengan sistem yang berbelit – belit.
Pancasila yang di dalamnya terkandung filsafat / pandangan hidup selalu di jadikan sebagai pegangan dalam menjalankan sistem bernegara yang baik. Jika di ambil satu point yang di bahas di atas yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”, maka untuk memenuhi tuntutan para pendiri bangsa tersebut kita harus sama-sama memperbaiki sistem dan merubah moral bangsa ini ke hal yang lebih baik lagi dari sebelumnya.


DAFTAR PUSTAKA
5.       http://www.republika.co.id/berita/regional/jawa-barat/11/07/07/lnyh1j-injak-anak-ayam-dua-bocah-diminta-ganti-rugi-rp-18-juta-dan-jadi-terdakwa/

RESHUFFLE KABINET ANTARA KEKUASAAN DAN KEPENTINGAN

TOPIK: SISTEM POLITIK, PEMERINTAHAN, DAN PEMERINTAH DAERAH

Oleh : Farid Ahmad Ersaputra
Indonesia adalah negeri “seribu pulau” yang memiliki wilayah daratan dan laut yang luas. Juga memiliki sejarah yang sangat panjang, dari masa kejayaan indonesia, saat masa kerajaan Majapahit dan Sriwijaya, sampai masa kelam “dark age” Indonesia yaitu saat para penjajah dari Eropa datang. Mereka tidak hanya mengambil sumber daya yang ada di Indonesia atau mengambil hak yang dimiliki orang – orang indonesia zaman dulu, namun juga memberi kan beberapa manfaat seperti mengajarkan sistem pemerintahan, bahkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimiliki indonesia merupakan hasil dari “buah tangan” bangsa penjajah, Belanda.
Sejarah sistem Pemerintahan Indonesia pun sangatlah panjang, dimulai saat Kerajaan Kutai terbentuk, Kejayaan Sriwijaya sebagai kerajaan maritim, serta Kejayaan Majapahit yang memiliki patih Gajah Mada yang berjanji untuk menyatukan seluruh Nusantara. Kemudian berlanjut pada pemerintahan kolonial Belanda, dan pemerintahan NKRI yang berdaulat. Bahkan sistem pemerintah Indonesia pernah mengalami beberapa perubahan setelah proklamasi kemerdekaan, dari sistem pemerintahan Republik sampai sistem pemerintahan Presidensial yang berlaku sampai sekarang.
Berbicara masalah sistem pemerintahan maka kita akan menemui pemangku jabatan tertinggi di negeri ini, ia adalah Presiden. Presiden merupakan orang yang terpilih yang dipilih dan dipercaya mengemban amanah oleh rakyat untuk memimpin negara ini sehingga diharapkan dapat menciptakan negara sesuai dengan cita-cita bangsa yang sampai saat ini belum tercapai, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Namun, karena presiden tidak mungkin bekerja dan mengurus negaranya sendirian, maka presiden berhak menggunakan hak prerogatifnya untuk mengangkat, bahkan mengganti menterinya sebagai pembantu presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraannya.
Sewajarnya seorang menteri adalah seseorang yang memiliki kompetensi tinggi untuk melaksanakan sebagian sebagian tugas dan kewajiban presiden yang diberikan kepadanya. Bukan hanya kader – kader yang di ajukan oleh partai koalisi sebagai perwakilan partainya di kementerian, dan tidak memiliki kompetensi apa-apa. Contohnya seorang lulusan Sarjana Teknik dijadikan sebagai menteri di bidang yang tidak memakai ilmu dasar teknik sama sekali. Maka sebagai seorang Presiden, memilih “pembantu” dalam pemerintahannya harus lah tepat dan sesuai dengan bidang – bidang yang dikuasai oleh calon menteri tersebut, dan sebagai partai yang menunjuk perwakilannya juga harus menyesuaikan kemampuan sang perwakilan agar dapat digunakan di kabinet yang akan di bentuk Presiden.
Alasan rhesuffle yang di lakukan Presiden dapat di benarkan jika sang menteri di anggap tidak mampu untuk melaksanakan tujuan yang dimiliki kabinet tersebut, atau kinerja sang menteri di anggap sudah tidak layak lagi. Alasan lain adalah, jika sang menteri terkena isu – isu korupsi di kementeriannya. Hal ini pun dapat di benarkan, karena pada masa kampanyenya dulu Presiden berjanji untuk memerangi korupsi.
Jadi, intinya alasan sebuah pemerintahan harus melakukan reshuffle adalah secara universal atau keseluruhan yakni demi memperbaiki jalan menuju perwujudan cita-cita memajukan kesejahteraan umum, sesuai dengan salah satu definisi politik, yaitu usaha untuk menggapai kehidupan yang lebih baik yang hingga kini belum terwujud.
Namun hal ini tidak terealisasi dengan baik, karena pada kesempatan reshuffle kali ini Presiden tidak mencopot jabatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar,  yang dihadapkan pada isu korupsi penggunaan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) serta jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng, yang dihadapkan pada masalah wisma atlet SEA Games Palembang(tribunnews.com/18-10-11). Mengenai hal ini Presiden memiliki pendapatnya sendiri, bahwa mereka belum dinyatakan sebagai tersangka dan tidak ada indikasi bahwa mereka akan menjadi terdakwa (pelitaonline.com/19-10-11).
Selain itu disinyalir ada tujuan tersembunyi dari ketentuan reshuffle kali ini, diantaranya adalah ketakutan Presiden akan partai politik (parpol) koalisi akan berpindah menjadi partai oposisi jika perwakilannya di copot dari jabatan yang ia miliki di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Contoh kasusnya adalah ancaman Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jika perwakilannya di kabinet di copot maka PKS akan berganti menjadi partai oposisi meskipkun sampai saat ini belum terbukti (tribunnews.com/23-10-2011). Contoh kasus lain adalah  Ketika terungkap kasus korupsi di Kemenakertrans dan muncul usulan adanya sanksi kepada menteri, kita dapat lihat manuver yang langsung dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Karen takut akan usulan tersebut akan memperkecil suara PKB nantinya, tiba – tiba saja PKB mendukung pengungkapan kasus Bank Century (komisikepolisianindonesia.com/04-11-2011). Padahal PKB merupakan salah satu partai yang selama ini membela pemerintah dalam kasus Bank Century.
Selain melakukan pergantian menteri, Presiden juga mengangkat 19 wakil menteri. Ini disebabkan oleh kebanyakan menteri yang berpolitik yang mengakibatkan kinerja menteri – menteri tersebut buruk, tapi di sisi lain tidak bisa mengganti menteri dari partai begitu saja karena terikat kontrak politik (kompas.com/19-10-2011). Namun keputusan ini pun memiliki beberapa kelemahan, diantaranya adalah biaya operasional akan meningkat karena pemangku jabatan yang banyak. Juga akan  “menggemukkan” struktur birokrasi dan memperpanjang jalur / sistem perintah dari bawahan ke menteri ataupun sebaliknya.
Jika dilihat dari kasus – kasus dan fakta yang di tampilkan di dalam refleksi ini, dapat di ambil kesimpulan bahwa sistem pemerintahan indonesia masih memiliki beberapa kekurangan yaitu :
1.      Presiden sebagai kepala negara, seperti tidak ada kekuatannya di hadapan partai koalisi.
2.      Ketakutan partai politik terlalu berlebihan jika perwakilannya di kabinet di copot.
3.      Keputusan berat yang harus di ambil Presiden, selalu mendapat kritikan bahkan ancaman dari partai – partai koalisi dikarenakan kontrak politik yang mereka buat
Maka untuk memperbaiki sistem pemerintahan Indonesia agar cita – cita negara yaitu memajukan kesejahteraan umum dapat tercapai, para pemangku jabatan di pemerintahan ataupun orang – orang yang memiliki kesempatan untuk mewujudkannya harus memiliki kemampuan yang sesuai. Selain itu partai poltik yang mengajukan calon menterinya haruslah memilih calon tersebut dengan baik, tidak hanya sebagai perwakilan karena merekalah yang akan membantu presiden dalam mewujudkan cita – cita negara.
Presiden sebagai pemangku jabatan tertinggi di Indonesia juga harus memiliki kebijaksanaan dalam memilih dan memutuskan pemecahan suatu masalah. Tidak memiliki rasa takut akan di tinggalkan koalisi, karena keputusan seorang Presiden selalu menjadi penantian hidup orang – orang yang berharap dengan keputusan tersebut mereka bisa mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Menurut Peter Merkl : “Politik dalam bentuk yang paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan”. Semoga kita dapat mewujudkannya.













DAFTAR PUSTAKA
1.      PKS belum siap jadi oposisi (http://www.tribunnews.com/2011/10/23/pks-belum-siap-jadi-oposisi)
2.      Ini alasan SBY pertahankan Muhaimin Iskandar dan Andi Malarangeng (http://www.tribunnews.com/2011/10/18/ini-alasan-sby-pertahankan-muhaimin-dan-andi-mallarangeng)
3.      Aneh, Muhaimin Tiba-Tiba Dukung Bongkar Century (http://www.komisikepolisianindonesia.com/main.php?page=ruu&id=2994)